Mataram – Fakultas Hukum Universitas Mataram (UNRAM) bekerja sama dengan Sepaham Indonesia menggelar kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia (HAM) di Gedung Merah Putih Fakultas Hukum UNRAM. Kegiatan ini menghadirkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, pegiat hak asasi manusia, serta perwakilan organisasi penyandang disabilitas untuk memberikan masukan terhadap draf revisi RUU HAM.
Uji publik ini menjadi ruang penting untuk memastikan bahwa revisi RUU HAM benar-benar mampu menjawab tantangan perlindungan hak asasi manusia yang berkembang, termasuk menjamin pemenuhan hak-hak kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Direktur LIDI Foundation, Lalu Wisnu Pradipta, menyampaikan apresiasinya terhadap draf revisi RUU HAM yang dinilai telah mengalami kemajuan dibandingkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Menurutnya, draf tersebut telah memasukkan disabilitas sebagai salah satu dasar diskriminasi, mengakui keberadaan Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga HAM nasional, serta menyediakan satu bab khusus mengenai hak penyandang disabilitas.
Meski demikian, Lalu Wisnu menilai masih terdapat sejumlah kelemahan mendasar apabila ditinjau dari perspektif Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menurutnya, bab khusus mengenai penyandang disabilitas masih terlalu singkat dan hanya memuat dua pasal sehingga belum mencerminkan seluruh spektrum hak yang dijamin dalam CRPD. Selain itu, pendekatan yang digunakan masih menggunakan paradigma “perlakuan khusus”, padahal pendekatan hak asasi manusia modern menekankan kesetaraan hak, penghapusan hambatan, penghormatan terhadap pilihan individu, non-diskriminasi, dan partisipasi penuh penyandang disabilitas.
Lalu Wisnu juga menyoroti belum diaturnya pengakuan kapasitas hukum (legal capacity) bagi penyandang disabilitas, belum adanya jaminan akses terhadap peradilan yang inklusif, serta belum diwajibkannya penerapan Universal Design dalam pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, hak atas informasi yang aksesibel melalui Braille, bahasa isyarat, audio, caption, maupun teknologi pembaca layar juga belum diatur secara tegas dalam draf RUU tersebut.
Masukan lain yang disampaikan adalah belum adanya pengaturan mengenai perlindungan penyandang disabilitas dalam situasi bencana, padahal Indonesia merupakan negara dengan tingkat risiko bencana yang tinggi. Lalu Wisnu menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus dijamin memperoleh sistem peringatan dini yang aksesibel, evakuasi inklusif, tempat pengungsian yang ramah disabilitas, serta rehabilitasi pascabencana. Pengalaman panjang LIDI Foundation dalam pendampingan pengurangan risiko bencana menjadi dasar penting usulan tersebut.
Ia juga mengkritisi belum adanya pengaturan khusus mengenai perempuan penyandang disabilitas dan anak penyandang disabilitas yang memiliki kebutuhan dan kerentanan berbeda. Di samping itu, draf RUU belum mengatur kewajiban pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam penyusunan kebijakan yang berdampak terhadap mereka, sebagaimana prinsip internasional “Nothing About Us Without Us”.
Menurut Lalu Wisnu, kelemahan lainnya adalah belum adanya kewajiban pemerintah untuk menyediakan data disabilitas yang terpilah, belum diaturnya penganggaran yang responsif terhadap penyandang disabilitas, belum ditegaskannya bahwa penolakan akomodasi yang layak merupakan bentuk diskriminasi, serta masih terbatasnya pengaturan mengenai kewenangan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Sebagai rekomendasi dalam uji publik tersebut, LIDI Foundation mengusulkan lima prioritas perbaikan, yaitu memperluas pengaturan hak penyandang disabilitas sesuai CRPD, menegaskan bahwa penolakan akomodasi yang layak merupakan bentuk diskriminasi, mewajibkan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam setiap penyusunan kebijakan, memasukkan perlindungan penyandang disabilitas dalam situasi bencana, serta memperkuat mandat Komisi Nasional Disabilitas beserta kewajiban pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasinya.
Melalui forum uji publik ini, diharapkan revisi RUU HAM dapat menghasilkan regulasi yang lebih inklusif, selaras dengan standar internasional, serta mampu menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas.