Dinkes Lomok Timur Sedang Mempersiapkan 36 Puskesmas di Menuju Pelayanan Ramah Disabilitas

LOMBOK TIMUR — Pelayanan kesehatan yang inklusif bagi penyandang disabilitas masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dinas Kesehatan setempat mengakui bahwa menyediakan standar Puskesmas Ramah Disabilitas di 36 puskesmas belum sepenuhnya tercapai dan masih membutuhkan pembenahan, terutama pada sarana prasarana serta aksesibilitas layanan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, HL Aries Fahrozi, S.Kep., M.Kep., mengatakan seluruh puskesmas di daerah tersebut berkomitmen memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Komitmen itu, menurutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyayang Disabilitas dan ketentuan standar pelayanan minimal bidang kesehatan.

“Secara umum belum 100 persen. Jika diukur dari standar Puskesmas Ramah Disabilitas, capaian di 36 puskesmas di Lombok Timur masih bervariasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah puskesmas telah menerapkan pelayanan yang lebih mudah diakses, seperti alur prioritas tanpa antre, loket khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas, serta pendampingan oleh petugas bagi pasien yang membutuhkan.

Namun, masih terdapat fasilitas yang perlu dilengkapi secara bertahap. Di antaranya jalur pemandu atau blok pemandu bagi penyandang disabilitas netra, toilet yang memenuhi standar aksesibilitas, ketersediaan kursi roda, serta layanan informasi dalam format Braille atau audio.

Menurut Aries, menyediakan fasilitas tersebut menjadi tanggung jawab bersama dan akan dilakukan secara bertahap sesuai perencanaan serta kemampuan anggaran.

Pendataan dan penguatan layanan

Selain pembenahan fasilitas, Dinas Kesehatan Lombok Timur juga sedang memperkuat pendataan penyandang disabilitas melalui keluarga binaan di wilayah kerja puskesmas. Langkah ini bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas tidak melewatkan layanan kesehatan dasar, imunisasi, serta pemeriksaan penyakit tidak menular.

Dinas Kesehatan juga terus melakukan pembinaan dan pelatihan bagi pemegang program disabilitas di puskesmas. Dalam perencanaan dan anggaran, mendorong agar kebutuhan aksesibilitas menjadi salah satu prioritas.

“Setiap perencanaan RUK/RPK dan penggunaan dana BLUD/DAK kami dorong untuk memprioritaskan penyediaan sarana penunjang penyandang disabilitas,” kata Aries.

Sarana yang dimaksud meliputi jalan landai atau ramp, pegangan tangan, aksesibel toilet, kursi roda, serta ruang pemeriksaan yang dapat digunakan oleh penyandang disabilitas dengan aman dan nyaman.

Tenaga kesehatan perlu memahami beragam disabilitas

Aries menegaskan, pelayanan ramah disabilitas tidak cukup hanya dengan menyediakan fasilitas fisik. Kemampuan tenaga kesehatan dalam berkomunikasi dan memenuhi kebutuhan pasien dengan berbagai disabilitas juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan yang setara.

Menurutnya, tenaga kesehatan perlu memahami cara berkomunikasi yang tepat dengan penyandang disabilitas rungu, netra, intelektual, maupun daksa. Tanpa pemahaman tersebut, keluhan pasien mengenai risiko tidak tersampaikan atau tidak dipahami secara memadai.

Ia juga menyoroti kebutuhan penyesuaian dalam pemeriksaan klinis. Prosedur seperti pengukuran tekanan darah, berat dan tinggi badan, hingga pemeriksaan kehamilan terkadang memerlukan teknik atau pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi pasien.

“Hambatan terbesar sering kali bukan hanya fisik, tetapi juga komunikasi dan perspektif. Pelatihan diperlukan untuk mengubah cara pandang dari pendekatan yang semata-mata berbasis belas kasihan ( charity-based ) menjadi pendekatan berbasis hak (right – based ),” jelasnya.

Dorong kemitraan dengan organisasi disabilitas

Untuk memperkuat pelaksanaan pelayanan kesehatan inklusif, Dinas Kesehatan Lombok Timur juga mendorong kemitraan dengan organisasi penyandang disabilitas, termasuk Lombok Independent Disabilitas Indonesia (LIDI).

Aries menyampaikan bahwa ke depan Dinas Kesehatan dan Puskesmas akan terus mendorong pelatihan pelayanan ramah disabilitas serta bahasa isyarat dasar, antara lain melalui kerja sama dengan sekolah luar biasa (SLB) dan komunitas disabilitas.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu tenaga kesehatan memahami kebutuhan nyata penyandang disabilitas, memperbaiki komunikasi, serta mengidentifikasi hambatan yang masih dihadapi ketika mengakses layanan kesehatan.

Pemenuhan hak atas kesehatan bagi penyandang disabilitas pada akhirnya tidak hanya diukur dari tersedianya layanan, tetapi juga dari kemudahan akses, sikap petugas, komunikasi yang dapat dipahami, dan tersedianya fasilitas yang sesuai kebutuhan.

Dengan pembekalan sarana dan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan secara berkelanjutan, pelayanan di puskesmas diharapkan semakin inklusif sehingga penyandang disabilitas dapat memperoleh layanan kesehatan secara setara, aman, dan tidak terlindungi. (Ws)