Penyundang Disabilitas Psikososial (ODDP) di desa masih kurang mendapatkan perhatian dari masyakat bahkan desa karena masih dianggap sebagai golongan masyarakat yang tidak mempunyai peluang untuk berdayakan, stigma ODDP itu adalah ODGJ yang dari sisi kehidupan sehari-hari belum bisa berbaur dengan masyarakat untuk beraktifitas layaknya masyarakat secara umum masih melekat dalam pikiran para pemangku kebijakan di desa maupun masyarakat sekitar.

 

Untuk menguraikan masalah ini, LIDI Foundation melakukan FGD penguatan kapasitas pemahaman masyarakat tentang ODDP dan disabilitas yang di kemas dalam penguatan kapasitas masyarakat melalui rehabilitasi bersumber daya masyarakat atau RBM. Kegiatan yang dilakukan selama dua hari di desa ketangga jeraeng ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat devinsi ODDP dan hak hak mereka dalam bermasyarakat. Hadir dalam kegiatan ini, TKSK, PKK, Staf desa, kader kesehatan jiwa, Pengasuh, kepala dusun dan Toga Toma.

Dinas Kesehatan Lombok Timur dan Pusat Rehabilitasi Yakkum Jogja sebagai narasumber dalam acara FGD ini menjelaskan bahwa ODDP itu adalah orang yang mengalami hambatan dalam berpikir seperti sering merasa resah, sering mengalami gangguan pemikiran sehingga aktivitas mereka terhambat, bukan ODGJ saja karena ODDP itu banyak jenisnya. Menurut mereka, ODDP ini masih bisa beraktifitas secara normal namun harus diredupkan dengan konsumsi obat secara teratur.

 

Sementara itu PRY lebih menegaskan lagi bahwa mereka para ODDP ini dalam beraktifitas tidak ada kendala yang sama sekali selama kita memberikan porsi pekerjaan yang tepat. Dalam hal ini, PRY mengatakan untuk pendampingan mereka agar bisa diterima dalam msayarakat, perlu dibuat sebuah wadah kelompok pelayanan yang berbasis dan bersumberdaya masyarakat agar penanganan masalah yang ditangani oleh penyandang disabilitas dan ODDP menjadi tanggung jawab bersama masyarakat yaitu di tingkat desa.

Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat ini sangat penting supaya hak hak disabilitas dan ODDP di tingkat desa terpenuhi dan menjadi tanggung jawab semua masyarakat terutama hak dasar mereka sebagai msayarakat yaitu penyediaan kepemilikan adminduk, pelibatan mereka dalam musyawarah di tingkat desa dalam musrendes dan lain-lain. Masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk melaporkan kondisi ODDP dan disabilitas ke pihak terkait jika ada kebutuhan mereka yang perlu dilakukan sepenuhnya.

Sementara itu lalu wisnu pradipta sebagai Pendiri LIDI Foundation sangat berharap melalui kegiatan ini menjadi pemahaman masyarakat bagaimana peran mereka sebagai masyarakat untuk ikut andil membantu disabilitas dan ODDP.

“memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas itu tidak hanya berbentuk pinansial atau lainnya namun harus diartikan lebih luas lagi. Misalnya memberikan mereka peluang kerja, pelibatan disabilitas dalam kegiatan kegiatan keagamaan adau budaya itu atau membantu mereka supaya bisa mengontrol konsumsi obatnya secara teratulr juga menjadi bagian bantuan yang sangat penting “apapar lalu wisnu.

 

 

“Dengan terpenuhinya hak hak disabilitas kami berharap kehidupan disabilitas di desa semakin baik dan tentunya ini akan memberikan kemandirian kepada individu disabilitas tersebut semakin tinggi” lanjut lalu wisnu menjelaskan.